Nusantara.WAHANANEWS.CO - Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah dalam menetapkan batas wilayah administratif Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Menurut organisasi ini, kesepakatan batas wilayah bukan hanya pencapaian teknis, tetapi momentum penting untuk memastikan transformasi IKN menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) pada tahun 2028 berjalan sesuai arah visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
Dorong IKN Mandiri Energi, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Transfer Teknologi Hidro dari Tajikistan
Dalam pernyataannya, MARTABAT menilai penegasan batas wilayah ini merupakan tonggak penting yang akan memperkuat kepastian hukum, efisiensi tata kelola, serta mencegah tumpang tindih kewenangan antara Otorita IKN dengan pemerintah daerah di sekitarnya.
Langkah ini juga dianggap krusial dalam membangun kepercayaan publik dan investor terhadap masa depan IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern, terintegrasi, dan berkeadilan.
Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menyebut kesepakatan batas wilayah tersebut sebagai “titik balik administrasi yang bersejarah”.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran: Pendataan Penduduk IKN Jadi Langkah Strategis Menuju Smart Government Indonesia
Menurutnya, kepastian batas bukan semata soal peta atau koordinat, melainkan pondasi dari sistem pemerintahan baru yang akan mengedepankan efisiensi dan kemandirian.
“Dengan batas yang jelas, Otorita IKN bisa melangkah ke fase berikutnya, yakni menjadi Pemerintah Daerah Khusus yang mandiri dalam mengatur, mengelola, dan mengembangkan wilayahnya tanpa bergantung pada struktur administratif provinsi atau kabupaten. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan desentralisasi cerdas yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Tohom di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Tohom menilai, kejelasan batas ini akan memudahkan sinkronisasi tata ruang dan pelayanan publik, termasuk urusan administrasi kependudukan, perizinan investasi, dan penataan infrastruktur.